بسم الله الرحمن الرحيم
CONTOH KASUS: Si A (penjual)
memasang iklan barang dagangannya di situs, namun hakikatnya ia belum
memiliki barang tersebut (tidak tersedia) hingga ada pembelian. Misalkan
ada pembeli (si B) mengirimkan aplikasi permohonan barang kepada si A,
maka si A menghubungi pemilik barang yang sesungguhnya (si C) tanpa
melakukan akad jual beli, namun hanya sebatas konfirmasi keberadaan
barang. Setelah si A yakin stock masih ada lalu ia meminta si B
(pembeli) agar mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah si A menerima
uang barulah ia membeli barang tersebut (dari si C) dan
mengirimkankannya kepada si B.
APA HUKUM AKAD JUAL BELI SEPERTI INI?
JAWAB:
TIDAK
SAH, karena ia menjual barang yang bukan miliknya. Akad ini mengandung
unsur GHOROR (ketidak jelasan akibat), disebabkan ketika akad
berlangsung penjual (Si A) belum bisa memastikan apakah barang dapat ia
kirimkan kepada pembeli (Si B) ataukah tidak?
DALIL:
1. Kesepakatan ulama.
2.
Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam rodhiyallohu 'anhu dia berkata:
“Wahai Rosululloh, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang,
kebetulan barang tersebut tidak sedang kumiliki, apakah boleh aku
menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar?
Maka Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam menjawab: “Jangan engkau jual
barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud, hadits ini dishohihkan
oleh Al Albani).
SOLUSI SYAR'I:
Agar jual beli ini menjadi sah, pemilik situs (si A) dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
1.
Beritahu setiap calon pembeli bahwa penyediaan aplikasi permohonan
barang bukan berarti ijab dari penjual (si A/ pemilik situs).
2.
Setelah calon pembeli (si B) mengisi aplikasi dan mengirimkannya, si A
tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Akan tetapi ia beli
terlebih dahulu barang tersebut dari pemilik barang sesungguhnya (si C)
dan si A kemudian menerima barang tersebut. Kemudian baru ia jawab
permohonan pembeli (si B) dan memintanya untuk mentransfer uang ke
rekening miliknya. Lalu barang dia kirimkan kepada pembeli (si B).
UNTUK
MENGHINDARI KEMUNGKINAN KERUGIAN yaitu akibat pembeli via internet (si
B) menarik keinginannya untuk membeli selama masa tunggu, sebaiknya
penjual di situs (si A) mensyaratkan kepada pemilik barang (si C) bahwa
ia berhak mengembalikan barang selama 3 hari sejak barang dibeli, ini
yang dinamakan KHIYAR SYARAT.
KESIMPULAN: Jika langkah-langkah solusi di atas diikuti maka jual belinya menjadi SAH dan keuntungannya menjadi HALAL.
CATATAN:
Namun hal yang perlu diingat oleh penjual (si A) adalah dia sudah harus
menjelaskan spesifikasi barangnya di situsnya itu secara lengkap dan
jelas, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang mempengaruhi harga
barang. Karena ketika tidak ia jelaskan berarti terdapat unsur GHOROR di
dalam jual belinya.
Sumber: Harta haram Muamalat Kontemporer oleh DR. Erwandi Tarmizi حفظه الله, hal. 208. Dengan beberapa perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar